Add your promotional text...

Alasan Perceraian dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Perceraian merupakan suatu hal yang tidak diinginkan dalam sebuah pernikahan. , perceraian mungkin menjadi jalan keluar terbaik dan di artikel ini dibahas mengenai alasan perceraian

2/27/20242 min baca

three buttons depicting a broken heart, a man and a woman
three buttons depicting a broken heart, a man and a woman

Alasan Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam dan UU Perkawinan: Analisis Komprehensif

Perceraian merupakan suatu hal yang tidak diinginkan dalam sebuah pernikahan. Namun, dalam situasi tertentu, perceraian mungkin menjadi jalan keluar terbaik bagi pasangan yang sudah tidak dapat mempertahankan keharmonisan rumah tangga. Baik hukum Islam maupun Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mengatur alasan-alasan yang dapat menjadi dasar perceraian. Artikel ini akan mengulas secara mendalam alasan-alasan perceraian tersebut, dengan merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU Perkawinan.

Alasan Perceraian dalam Hukum Islam

Hukum Islam memandang perceraian sebagai jalan terakhir yang harus ditempuh setelah segala upaya untuk mempertahankan pernikahan telah dilakukan. Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar perceraian dalam hukum Islam antara lain:

  1. Perzinaan (Zina): Jika salah satu pihak terbukti melakukan perzinaan, pihak yang lain berhak mengajukan perceraian.

  2. Penganiayaan Fisik atau Mental (Nusyuz): Tindakan kekerasan fisik atau mental yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan pasangan dapat menjadi alasan perceraian.

  3. Penelantaran (Iddah): Jika suami meninggalkan istri tanpa alasan yang jelas selama jangka waktu tertentu (iddah), istri berhak mengajukan perceraian.

  4. Ketidakmampuan Memberi Nafkah (Illa): Suami yang tidak mampu memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dapat menjadi alasan perceraian.

  5. Cacat Tubuh atau Penyakit Kronis: Cacat tubuh atau penyakit kronis yang menghalangi pelaksanaan kewajiban suami atau istri dalam pernikahan dapat menjadi alasan perceraian.

  6. Ketidakharmonisan yang Berkepanjangan (Syiqaq): Jika terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, perceraian dapat menjadi pilihan.

Alasan Perceraian dalam UU Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mengatur alasan-alasan yang dapat menjadi dasar perceraian. Beberapa alasan tersebut antara lain:

  1. Salah Satu Pihak Berzina atau Menjadi Pemabuk, Pemadat, Penjudi, dan Lain Sebagainya yang Sukar Disembuhkan: Perilaku buruk yang merusak rumah tangga dan sulit diubah dapat menjadi alasan perceraian.

  2. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama 2 Tahun Berturut-turut Tanpa Izin dan Alasan yang Sah: Penelantaran yang berkepanjangan dapat menjadi alasan perceraian.

  3. Salah Satu Pihak Mendapat Hukuman Penjara 5 Tahun atau Lebih Setelah Perkawinan Berlangsung: Hukuman penjara yang lama dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga dan menjadi alasan perceraian.

  4. Salah Satu Pihak Melakukan Kekejaman atau Penganiayaan Berat yang Membahayakan Pihak Lain: Kekerasan dalam rumah tangga merupakan alasan kuat untuk bercerai.

  5. Salah Satu Pihak Menderita Penyakit Kelamin yang Menular atau Penyakit Lain yang Sulit Disembuhkan dan Dapat Membahayakan Pihak Lain: Penyakit yang mengancam kesehatan dan keselamatan pasangan dapat menjadi alasan perceraian.

  6. Antara Suami dan Istri Terjadi Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus Sehingga Tidak Ada Harapan Hidup Rukun Lagi: Ketidakharmonisan yang tidak dapat diperbaiki lagi dapat menjadi alasan perceraian.

Perspektif Komparatif

Secara umum, alasan-alasan perceraian dalam hukum Islam dan UU Perkawinan memiliki kesamaan prinsip, yaitu melindungi hak dan kesejahteraan pasangan dalam pernikahan. Namun, terdapat juga beberapa perbedaan dalam penekanan dan detail.

Hukum Islam memberikan perhatian lebih pada aspek moral dan spiritual dalam perkawinan, seperti perzinaan dan ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah. Sementara itu, UU Perkawinan lebih menekankan pada aspek sosial dan psikologis, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan ketidakharmonisan yang berkepanjangan.

Kesimpulan

Perceraian merupakan keputusan yang sulit dan kompleks. Baik hukum Islam maupun UU Perkawinan memberikan panduan dan perlindungan bagi pasangan yang menghadapi situasi sulit dalam pernikahan. Penting bagi pasangan yang ingin bercerai untuk memahami alasan-alasan yang dapat menjadi dasar perceraian dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau agama untuk mendapatkan nasihat dan bantuan yang tepat.