
Syarat Perceraian bagi non muslim
Blog post description.


Syarat perceraian bagi pasangan non-Muslim di Indonesia adalah:
Akta nikah asli dari rumah ibadah
KTP asli penggugat
Akta perkawinan asli yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
Surat pemberkatan perkawinan, jika ada
Surat gugatan cerai
Dua orang saksi